Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah, Prof. Dr. H. Baidi, M.Pd, melantik mahasiswa terpilih dalam Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Ilmu Tarbiyah (FIT), Senin, 09 Februari 2021 bertempat di Graha IAIN Surakarta. Ormawa yang dilantik meliputi Pengurus Senat Mahasiswa FIT, Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FIT, dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru MI, Pendidikan Bahasa Arab dan Pendidikan Islam Anak Usia Dini.
Pada pelantikan Ormawa Fakultas Ilmu Tarbiyah dihadiri oleh Prof. Dr. H. Baidi, M.Pd selaku Dekan FIT; Dr. Fauzi Muharom, M.Ag. selaku Wakil Dekan Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama; Dr. Imroatus Solikhah, M.Pd. selaku Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; Kaprodi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan perwakilan pengurus ormawa yang dilantik. Senin (9/02/2021).
Prof. Dr. H. Baidi, M.Pd selaku Dekan FIT dalam sambutannya menyampaikan 3 hal, (1) Agar mahasiwa FIT meningkatkan prestasi baik akademik maupun non akademik; (2) Mahasiswa FIT diharapkan dapat memotivasi diri sendiri maupun rekan kuliahnya agar lulus tepat waktu, menyeimbangkan antara studi dan kegiatan organisasi dengan tetap mengedapankan tujuan awal sebagai mahasiswa; dan (3) Setiap kegiatan Ormawa hendaknya dikordinasikan dengan pimpinan dan semua pihak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Dr. Fauzi Muharom, M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Akademik FIT mengingatkan kepada pengurus Ormawa yang baru, “Dalam mengadakan kegiatan, mahasiwa pengurus Ormawa harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan, Dekan maupun Wakil Dekan FIT, agar acara dapat berjalan dengan baik”
Pada kesempatan tersebut, Dr. Fauzi Muharom, M.Ag membacakan SK Rektor No 72 Tahun 2021 tentang Pengurus Senat Mahasiswa FIT, SK Rektor No 73 Tahun 2021 tentang Pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FIT, SK Rektor No 74 Tahun 2021 tentang Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PAI, SK Rektor No 75 Tahun 2021 tentang Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PBA, SK Rektor No 76 Tahun 2021 tentang Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PIAUD, dan SK Rektor No 77 Tahun 2021 tentang Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PGMI.